DPRD DKI Minta Kebijakan "Cleansing" Guru Honorer Ditunda sampai Gubernur Jakarta Baru Dilantik

Jul 18, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Azizmeminta kebijakan "cleansing" yang menyebabkan ratusan guru honorer di Jakarta diputus kontraknya ditunda.

Menurutnya,penundaan kebijakan tersebut dapat dilakukan sampai gubernur Jakarta baru hasil Pilkada 2024 dilantik.

"Menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik Gubernur baru di DKI,"kata Abdul Aziz saat dikonfirmasi,Kamis (17/7/2024).

Aziz pun amat menyesalkan kebijakan tersebut. Ia meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan duduk perkara persoalan ini ke DPRD DKI Jakarta dan masyarakat.

Baca juga: Banyaknya Jenjang Guru Dinilai Jadi Akar Masalah Cleansing Honorer di Jakarta

Menurut Aziz,pihaknya bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk meminta keterangan perihal polemik ini.

"Kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan Pemda DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut," imbuhnya.

Aziz berharap,kebijakan tersebut tidak menghambat perbaikan terhadap bidang pendidikan di Jakarta yang belakangan tengah digalakkan.

Sebelumnya,Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan,per Selasa (16/7/2024),terdapat 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing.

"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD,SMP,dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi,Selasa.

Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja pada tahun ajaran baru 2024.

Sementara,Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Disdik sejak 2017.

Namun,nyatanya,banyak sekolah yang nekat merekrut guru honorer.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 memperlihatkan,ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan realisasi guru honorer di Jakarta.

Baca juga: Polemik Kebijakan Cleansing yang Putuskan Kontrak 107 Guru Honorer di Jakarta

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK. Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi.

Oleh karena itu,sejak 11 Juli 2024,Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 tahun 2022 khususnya Pasal 40.

"Pertama karena mereka tidak sesuai ketentuan dalam pengangkatannya dan tidak di-publish,tidak ada di dalam data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) kami (berdasar temuan) oleh BPK," ucapnya.

Budi mengatakan,para guru harus terdata dalam Dapodik jika ingin diangkat sebagai tenaga honorer oleh Disdik. Tenaga honorer itu bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN),tetapi memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi