“Pemerintah Tidak Boleh Paksa Rakyat Wajib Asuransi TPL”

Jul 23, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Pengendara motor bernama Akhmad Kamaluddin (27) mengatakan,pemerintahan sebaiknya tidak memaksakan asuransi third party liability (TPL) kendaraan kepada rakyat mulai 2025 mendatang.

“Kalau misalnya ini akan terjadi,pemerintah tidak boleh mewajibkan. Pemerintah tidak bisa memaksa rakyat untuk mewajibkan ini. Enggak boleh,” ujar Akhmad kepada Kompas.com,Selasa (23/7/2024).

Oleh karena itu,Akhmad menyarankan kepada pemerintah agar membiarkan masyarakat memilih program yang telah disediakan.

Baca juga: Wacana Asuransi TPL Kendaraan,Warga: Pasti Klaimnya Enggak Mudah

“Kalau menguntungkan,pasti rakyat akan ikut. Tapi,kalau tidak menguntungkan seperti Tapera,ya buat apa? Enggak berguna,” keluh Akhmad.

Senada dengan Akhmad,pengendara sepeda motor bernama Rizky Widyanto (28) menyarankan agar pemerintah hanya menerapkan opsional untuk asuransi TPL kendaraan.

“Soal asuransi ini kan harusnya opsional,yang mau-mau saja,buat opsi saja,add on gitu. Tapi,memangnya pernah pemerintahan kasih opsi?” ujar Rizky.

Baca juga: Keberatan Wacana Asuransi TPL Kendaraan,Pengendara: Harusnya Opsional,yang Mau-mau Saja

Dia berpendapat,semua ini tergantung kepada premi yang didapatkan masyarakat setelah membayar uang asuransi TPL dalam jangka waktu tertentu.

“Kalau nilainya wajar,ya saya setuju. Nah,mekanisme klaimnya ribet enggak? Kalau berkaitan dengan pemerintah,biasanya ribet,” tutur dia.

Pengemudi ojek online,Maksum (54) mengingatkan pemerintah bahwa warga telah menanggung angsuran per bulan di kemudian hari.

Baca juga: Soal Wacana Asuransi TPL Kendaraan,Warga: Kalau Berkaitan dengan Pemerintah,Biasanya Ribet

Terlepas biaya kehidupan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),warga juga perlu membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan kini TPL.

“Terlalu banyak beban,kasihan rakyat. Apalagi kalau nanti sifatnya wajib. Pusing juga,” ujar Maksum.

Sebagai informasi,pemerintah akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor,seperti motor dan mobil,didaftarkan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025.

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dengan asuransi ini,setiap perbuatan atau tindakan yang merugikan orang lain atau korban akan ditanggung oleh asuransi.

Untuk pemilik kendaraan bermotor,asuransi TPL akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.

Sebagai contoh,seseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas,korban juga mengalami kerugian material,seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.

Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi jika kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi