
JAKARTA, iDoPress -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pengajuan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) oleh tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar, masih dalam proses.
Budi menjelaskan, RJ hanya dapat dilakukan apabila ada permohonan dari Rismon dan mendapat persetujuan dari pihak Jokowi.
“Restorative justice saudara RS ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka, orang yang ditetapkan sebagai tersangka, memohon kepada korban ataupun pelapor untuk perkaranya bisa di-RJ,” ujar Budi di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, setelah permohonan diajukan, pihak Jokowi harus menyatakan persetujuan.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, baik secara internal maupun eksternal, untuk menentukan apakah syarat RJ terpenuhi atau tidak.
“Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Budi meminta publik menunggu hasil proses tersebut karena perkara masih berjalan.
"Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian terkait tentang informasi itu kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” kata dia.
Diketahui, Rismon Sianipar sempat mengajukan RJ dengan mendatangi kediaman Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026) sore.
Dalam kunjungannya, peneliti forensik digital tersebut menyampaikan permintaan maaf sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif.
Dalam kasus ini, Rismon dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Sementara itu, terkait pengajuan RJ tersebut, Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.
Ia menilai keputusan akhir mengenai penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi