JAKARTA,iDoPress - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan,seluruh pimpinan kepolisian mengawasi anggotanya dalam bertugas di lapangan.
Hal ini menanggapi kasus pungli anggota satuan lalu lintas Polda Metro Jaya yang terlibat pungli di Tol Cawang,dekat Halim Perdanakusuma,pada Kamis (4/7/2024).
"Atasan langsung perlu dan harus mengawasi (anggotanya). Jika atasan tidak melaksanakan tugasnya akan ada sanksi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarty saat dihubungi Kompas.com,Minggu (7/7/2024).
Baca juga: Kompolnas Minta Polisi yang Pungli di Tol Cawang Dipecat!
Poengky mengungkapkan,tugas pimpinan mengawasi anggotanya sudah tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sana,atasan langsung wajib melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) sebagaipengendalian terhadap tindakan dan kegiatan bawahan.
"Bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman karena melanggar Perkap Pengawasan Melekat," terang Poengky.
Pengawasan yang dimaksud dapat berupa arahan,inspeksi,asistensi,supervisi,dan atau monitor dan evaluasi.
"Di sisi lain,anggota juga dapat menunjukkan profesionalitas kerja serta kebersihannya (anti suap,anti korupsi)," jelas Poengky.
Baca juga: Polisi Polda Metro Jaya Pungli,Dirlantas Minta Maaf,Warganet: Pecat Aja!
Sebelumnya,tiga polisi lalu lintas (Polantas) terlibat melakukan pungutan liar (pungli) di KM 0+700 di Tol Cawang Grogol,Jakarta Timur,dekat kawasan Halim Perdanakusuma.
Aksi pungli yang disebut terjadi pada Kamis (4/7/2024) itu terekam oleh kamera dan viral di media sosial.
Dalam videonya,polisi itu meminta pungli kepada salah satu pengendara dengan alasan melakukan manuver yang dapat membahayakan pengemudi lain.
Pengemudi sempat menuturkan dirinya tidak menyentuh marka jalan yang dilarang. Namun,ia akhirnya memberikan beberapa lembaran Rp 5.000 kepada polisi itu.
Pihak Polda Metro Jaya membenarkan aksi itu dan akan segera memproses seluruh oknum polisi yang terlibat.
"Kami akan proses (polantas pungli). Kami akan serahkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya" ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman kepada wartawan,Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Polantas yang Diduga Pungli di Tol Cawang Bakal Diperiksa Propam
Selain A sebagai pelaku pungli,dua oknum lainnya yang juga berinisial A turut dipanggil sebab tidak mengingatkan aktor utama pungli bahwa perbuatan itu salah.
"Total ada tiga polisi,semuanya berinisial A. Dua lainnya kami panggil karena tak saling mengingatkan," ungkap Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi