Caleg Gagal PPP Bantah Pakai Narkoba karena Kalah di Pileg 2024

Jul 8, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,KOMPAS.com -Caleg gagal dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 4 Tangerang,SA (22) mengaku memakai narkoba jenis inex karena stres akibat baru bercerai.

SA membantah menggunakan narkoba karena gagal di Pileg 2024.

“Baru sekali. Ini kan ada kaitannya,kan aku stres habis divorce juga,” ujar SA saat konferensi pers di Gambir,Jakarta Pusat,Senin (8/7/2024).

SA membantah pemakaian narkoba ini ada kaitannya dengan kegagalannya saat maju melalui partai berlogo Kabah.

Baca juga: Mantan Caleg PPP Tangerang Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba

“Kalau gagal nyaleg enggak bagaimana-bagaimana banget,” lanjut SA.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Gambir,hasil cek urine SA positif amphetamin,metamfethamin,dan benzodiazepin.

Namun,SA membantah. Dia mengatakan kandungan benzodiazepin itu berasal dari obat yang diberikan oleh dokter,bukan narkotika.

SA enggan buka suara ketika ditanya soal dari mana dirinya mendapatkan barang terlarang tersebut.

Kapolsek Metro Gambir Jakarta,Kompol Jamalinus L.P Nababan mengatakan SA diamankan pada Minggu (7/7/2024) pukul 03.20 WIB di sebuah apartemen di Rasuna Said,Jakarta Selatan.

Baca juga: Gerindra Pastikan Ahmad Riza-Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel,Sudah Dapat Dukungan dari Parpol Lain

Polisi juga mengamankan satu orang saksi berinisial MA (20). Namun,berdasarkan penyelidikan awal,MA yang merupakan adik dari SA disebutkan tidak terlibat dalam penggunaan narkoba.

“Pada saat diamankan,pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex,” jelas Jamalinus.

Selain itu,polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah ponsel milik SA. Dalam ponsel tersebut,ditemukan percakapan chat antara SA dengan temannya yang mengatakan SA mengalami pusing.

Polisi menduga,pusing yang dirasakan SA merupakan efek samping dari penggunaan inex.

Pasal yang dikenakan kepada SA adalah pasal 127 ayat 1(a) UU no 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi