JAKARTA,iDoPress - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penindakan tegas terhadap anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan proses pidana,termasuk diberhentikan dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Kompolnas menanggapi polantas Polda Metro Jaya yang tertangkap kamera melakukan pungli terhadap pengguna jalan di tol Cawang.
"Kami mendorong pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku penerima suap dengan memproses kode etik dan pidana,serta menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Komisioner Kompolnas Peongky Indarti saat dihubungi Kompas.com,Minggu (7/7/2024).
Poengky mengungkapkan,Kompolnas menyesali aksi pungli masih terjadi di lingkungan anggota Polri,terlebih saat institusinya menjadi salah satu kepercayaan masyarakat.
"Berdasarkan survei Litbang Kompas,Polri menduduki institusi kedua yang dipercaya masyarakat. Sehingga,kepercayaan masyarakat harus dijaga dan jangan dicederai dengan munculnya kasus suap anggota," ucap Poengky.
Baca juga: Polantas yang Diduga Pungli di Tol Cawang Bakal Diperiksa Propam
Pada penanganan pelanggaran pungli,Poengky berujar,pemberian hukuman juga perlu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar efek jera juga terasa bagi pelanggar.
"Kami berharap ke depannya agar para Kasatwil dan Kasatker melaksanakan reformasi kultural Polri secara konsisten," jelas Poengky.
"Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya," tambahnya.
Kompolnas juga mengingatkan para pimpinan yang seharusnya melaksanakan Pengawasan Melekat (Waskat) dengan lebih baik kepada para anggotanya.
"Pengawasan (atasan) masih kurang. Bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima hukuman karena melanggat Perkap Pengawasan Melekat," lanjut Poengky.
Baca juga: Polisi Polda Metro Jaya Pungli,Dirlantas Minta Maaf,Warganet: Pecat Aja!
Sebelumnya,tiga polisi lalu lintas (Polantas) terlibat melakukan pungutan liar (pungli) di KM 0+700 di Tol Cawang Grogol,Jakarta Timur,dekat kawasan Halim Perdanakusuma.
Aksi pungli yang disebut terjadi pada Kamis (4/7/2024) itu terekam oleh kamera dan viral di media sosial.
Dalam videonya,polisi itu meminta pungli kepada salah satu pengendara dengan alasan melakukan manuver yang dapat membahayakan pengemudi lain.
Pengemudi sempat menuturkan dirinya tidak menyentuh marka jalan yang dilarang. Namun,ia akhirnya memberikan beberapa lembaran Rp 5.000 kepada polisi itu.
Pihak Polda Metro Jaya membenarkan aksi itu dan akan segera memproses seluruh oknum polisi yang terlibat.
"Kami akan proses (polantas pungli). Kami akan serahkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya" ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman kepada wartawan,Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Polantas Ketahuan Pungli di Jalan,Bisa Dapat Sanksi Apa?
Selain A sebagai pelaku pungli,dua oknum lainnya yang juga berinisial A turut dipanggil sebab tidak mengingatkan aktor utama pungli bahwa perbuatan itu salah.
"Total ada tiga polisi,semuanya berinisial A. Dua lainnya kami panggil karena tak saling mengingatkan," ungkap Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi