JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri.
Namun,ia tak menyampaikan secara pasti kapan surpres itu sampai ke DPR RI dari pemerintah.
“Surpres UU sudah diterima tapi DIM (daftar invetarisasi masalah) belum sampai,” ujar Dasco di Gedung DPR RI,Senayan,Jakarta,Senin (8/7/2024).
Setelah surpres diterima,maka DPR RI sudah bisa melanjutkan proses pembahasan dua beleid tersebut.
Tapi,Dasco menyampaikan pembahasan lanjutan sangat mungkin dilakukan setelah 16 Agustus 2024. Pasalnya,DPR RI bakal reses pada 11 Juli 2024.
Baca juga: PP Muhammadiyah Nilai Penyadapan dalam RUU Polri Bisa Langgar Hak Privasi
“Nunggu DIM dari pemerintah,tapi kita sebentar lagi reses,tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan,” sebut dia.
Terakhir,Dasco menyampaikan belum mengetahui bagaimana sikap pemerintah atas RUU TNI dan Polri.
Sebab,sampai saat ini belum ada DIM yang dikirimkan. Artinya,DPR RI tak mengetahui pemikiran pemerintah soal berbagai pasal revisi baleid itu.
“Kita belum tahu apa yang diubah atau di keberatan sama pemerintah atau yang dikoreksi begitu,” imbuh dia.
Diketahui revisi UU TNI dan Polri telah disepakati menjadi inisiatif DPR RI.
Baca juga: Politisi PDI-P: Kebebasan Sudah Tidak Ada kalau RUU Polri Disahkan
Terdapat sejumlah aturan yang kemudian menuai polemik,seperti penambahan masa usia tugas,dan penempatan jabatan di jabatan sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi