Tim Hukum PDI-P Pertanyakan "Legal Standing" Kuasa Hukum KPU karena Ketuanya "Plt"

Jul 18, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun mempertanyakan legal standing kuasa hukum yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan dugaan kesalahan prosedur proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Gugatan tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gayus mengatakan,tim kuasa hukum KPU saat ini mendapatkan delegasi kewenangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.

Namun,pihaknya mempertanyakan apakah Plt Ketua KPU yang hanya akan menjabat 90 hari mendapat izin dari presiden untuk menunjuk pengacara lembaga. Sebab,dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada nomenklatur Plt Ketua KPU.

Baca juga: Gugat KPU,PDI-P Dianggap Menegaskan Prinsip Pro Konstitusi

“Apakah presiden sebagai kepala negara tertinggi yang mengangkat lembaga ini setuju untuk Plt yang tiga bulan ini memberi kuasa untuk perkara yang dilakukan oleh ketua yang lalu,yang lama,” kata Gayus di ruang sidang PTUN DKI Jakarta,Jakarta Timur,Kamis (18/7/2024).

“Jadi kami ingin kepastian bahwa presiden itu setuju ataupun kuasa,kewenangan yang lain,yang ada pada Keppres (Keputusan Presiden),” tambah Gayus.

Adapun kuasa hukum KPU mendapatkan kuasa dari Plt Ketua KPUMochammad Afifuddin yang ditandatangani 6 komisioner. Ketua KPU sebelumnya,Hasyim Asy'ari diberhentikan karena tersandung kasus asusila terkait jabatannya.

Lebih lanjut,pihak Gayus berharap,legal standing pihak KPU harus jelas agar persidangan tidak sia-sia.

Baca juga: PDI-P Gugat KPU ke PTUN,Gerindra: Walaupun Aneh,Boleh-boleh Saja

Persidangan pun sempat berlangsung alot. Pihak PDI-P saling melempar argumen baik dengan majelis hakim maupun pengacara KPU.

Majelis hakim menyebut,persoalan legal standing nantinya akan diputus bersamaan dengan materi pokok perkara di penghujung sidang.

Mereka mempersilakan pihak Gayus menghadirkan ahli dan saksi untuk menyampaikan argumentasi terkait legal standing kuasa hukum KPU.

Namun,Ketua Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta,Joko Setiono meminta kuasa hukum KPU berinisiatif mencari dasar hukum,apakah memang harus ada persetujuan presiden bagi Plt Ketua KPU untuk menunjuk tim kuasa hukum.

“Baik jadi terkait dengan persetujuan atau tidak ada persetujuan KPU harusnya berinisiatif,” tutur Joko.

Sementara itu,kuasa hukum KPU,Saleh mengatakan pihaknya mendapatkan tugas dari Plt Ketua KPU yang ditunjuk semua komisioner.

Dalam berita acara yang pihaknya bawa,6 anggota KPU sudah membubuhkan tanda tangan.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi