Jaksa KPK Minta Sidang Tuntutan SYL dkk Ditunda, tetapi Ditolak Hakim

Jun 20, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta agar sidang tuntutan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diundur dari Jumat (28/6/2024) sebagaimana keputusan hakim.

Jaksa KPK meminta jadwal sidang tuntutan diundur karena harus memeriksa SYL sebagai saksi pada Senin (24/6/2024) dan tiga terdakwa pada Jumat (21/6/2024).

"Mohon izin,Yang Mulia,kami mohon mengusulkan mengenai waktu tuntutannya,Yang Mulia. Kami memahami jika memang Jumat tidak bisa dan diubah menjadi Senin,kami mohon waktu juga untuk tuntutannya menjadi mundur juga," kata jaksa KPK dalam sidang pada Rabu (19/6/2024).

Jaksa juga membutuhkan waktu yang cukup untuk menyusun surat tuntutan terhadap SYL dan dua terdakwa lainnya,eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga: SYL Jalani Sidang Tuntutan Perkara Pemerasan pada 28 Juni,Vonis 11 Juli

Bahkan,jaksa KPK rela tidak menyampaikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa jika waktunya tidak memungkinkan.

"Nanti waktu replik,maksud kami kan ada jadwal replik-dupliknya itu,kami tidak replik," kata jaksa.

Permohonan jaksa KPK ini pun ditolak hakim karena waktu penahanan para terdakwa sudah mepet,yakni hanya sampai 18 Juli 2024.

Oleh sebab itu,jadwal pemeriksaan saksi mahkota dan terdakwa digabung. Hakim juga menyatakan tetap akan menjadwalkan hak para pihak dalam sidang tersebut.

"Saya tetap memberikan hak saudara untuk mengajukan replik dan duplik,itu hak saudara dan hak penasihat hukum," kata hakim.

Baca juga: SYL Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan di Kementan Pekan Depan

Hakim melanjutkan,majelis juga hanya punya waktu lima hari untuk menyusun putusan karena para terdakwa dijadwalkan menyampaikan pembelaan pada 5 Juli 2024.

Sedangkan majelis hakim mengagendakan sidang putusan digelar pada 11 Juli 2024.

"Ini saya terus terang saja bicara ya,kalau seandainya sampai terdakwa ini keluar demi hukum,ya kita harus tanggung jawab bersama-sama,kalau memang Saudara tidak mengikuti jadwal saya ya," sentil hakim.

"Karena itu,kan sudah dari awal saya bilang Saudara bisa menyusun tuntutan Saudara,kami pun putusan itu hanya dalam waktu lima hari kalau itu sesuai dengan jadwal yang ini," ucap hakim itu.

Dalam perkara ini,jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta,Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan,Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya,Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi