SYL Jalani Sidang Tuntutan Perkara Pemerasan pada 28 Juni, Vonis 11 Juli

Jun 20, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyusun jadwal sidang tiga terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Tiga terdakwa itu adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL),eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan) Kasdi Subagyono,dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan,Muhammad Hatta.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh,setelah melakukan pemeriksaan Hatta sebagai saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Kasdi dalam sidang yang digelar Rabu (19/6/2024).

"Hari Senin untuk pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga terdakwa ya," kata Hakim Rianto dalam sidang.

Baca juga: SYL Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan di Kementan Pekan Depan

Setelah itu,Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap SYL,Kasdi,dan Hatta pada Jumat 28 Juni 2024.

Sementara itu,para terdakwa diberikan kesempatan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat 5 Juli 2024.

Para terdakwa dan tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun pembelaan.

"Kalau ada replik tanggal 8 (Juli) hari Senin,kalau ada duplik tanggal 10 (Juli),tanggal 11 putusan," kata Hakim Rianto.


Dalam perkara ini,Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca juga: Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang,Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta,Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan,Imam Mujahidin Fahmid,dan Ajudannya,Panji Harjanto.

Atas perbuatannya,SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi