JAKARTA,iDoPress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bahwa politik uang menjadi salah satu titik rawan yang mungkin muncul jelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilu legislatif (pileg) di sejumlah wilayah dalam waktu dekat.
"Jual beli suara,meski diragukan efektivitasnya dalam mempengaruhi pilihan pemilih,diakui masih dijadikan sebagai alat mobilisasi suara pemilih secara instan,baik dengan maksud untuk memilih peserta pemilu tertentu,tidak memilih calon tertentu,ataupun tidak menggunakan hak suara," kata anggota Bawaslu RI Puadi,kepada Kompas.com,Selasa (25/6/2024).
Ia juga menyinggung terdapat keterkaitan antara politik uang dengan PSU yang dijadwalkan KPU pada hari libur,sehingga hal tersebut menjadi salah satu perhatian pokok.
"Politik uang baik door to door,pada hari sebelum PSU,serangan fajar,maupun setelah pemungutan suara (berpotensi terjadi)," kata dia.
Baca juga: Elite Dianggap Biang Kerok Politik Uang,Pilpres Tak Langsung Bukan Solusi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI itu menyebut,pihaknya akan berfokus pada pengawasan melekat dengan sebelumnya melakukan konsolidasi jajaran pengawas.
Puadi pun mengeklaim koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua stakeholder terkait terus dibangun guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan damai dan bebas dari kecurangan.
MK mengabulkan 44 dari 297 (14,8 persen) gugatan sengketa Pileg 2024 yang masuk ke Mahkamah.
Secara umum,jumlah sengketa yang dikabulkan MK naik 3 kali lipat lebih dibandingkan 2019.
Pada 2019,MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.
KPU membagi putusan sengketa Pileg 2024 itu ke dalam 6 klaster tindak lanjut,yakni pemungutan suara ulang (PSU) dengan total 18 perkara,penghitungan ulang suara (13 perkara),PSU dan penghitungan ulang suara (2 perkara),penyandingan suara (4 perkara),rekapitulasi ulang suara (4 perkara),dan perolehan suara yang langsung ditetapkan MK (2 perkara).
Baca juga: Jika Pemilihan Presiden Dikembalikan ke MPR,Bisakah Atasi Politik Uang?
Dalam hal PSU,total KPU RI wajib menggelar 20 PSU Pileg 2024.
Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024,kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024,serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
MK memerintahkan PSU karena sejumlah alasan,di antaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi