Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Akan Evaluasi

Jul 8, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan,putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016 akan menjadi evaluasi bersama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan,kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama,kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada,bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri,Jakarta,Senin (8/7/2024).

Djuhandani pun menegaskan bahwa Polri akan mematuhi putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah tersebut.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pegi Setiawan,Dituduh Bunuh Vina dan Eky sampai Dibebaskan

"Namun pada prinsipnya,kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko),kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ujar dia.

Djuhandani menuturkan,kasus pembunuhan Vina dan Rizky masih akan ditangani oleh Polda Jabar.

Ia mengatakan,penyidik masih akan melihat meneliti lebih jauh proses formil dalam penetapan tersangka Pegi.

"Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ucap Djuhandhani.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah,kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," lanjut dia

Baca juga: Pegi Bebas,Masalah Belum Tuntas,4 Hal yang Harus Didalami di Kasus Vina Cirebon

Diberitakan sebelumnya,PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakna,gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut hakim,penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti,tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka menurut hakim,penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung,Senin.

"Berdasarkan pertimbangan di atas,alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian,petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar dia melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi