Pelaku TPPO Berangkatkan 50 WNI ke Australia Pakai Dokumen Palsu

Jul 23, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,KOMPAS.com - Polri menyebutkan,50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sydney,Australia,diberangkatkan menggunakan dokumen palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan,seorang tersangka berinisial FLA menyiapkan dokumen palsu untuk mengurus visa bagi para korban.

“Misalnya dokumen dalam bentuk mutasi rekening yang telah diubah untuk memenuhi persyaratan dalam pembuatan visa,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri,Selasa (23/7/2024).

Untuk meyakinkan para korbannya,FLA memberikan iming-iming jaminan tempat tinggal dan gaji besar selama di Australia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku TPPO yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Sydney

Djuhandani menyebutkan,FLA juga menyampaikan bahwa penyaluran kerja di Australia dilakukan pihak agensi yang kredibel.

Selain itu,korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang mewajibkan mereka tidak memutus kontrak kerja selama 3 bulan.

Apabila dilanggar,korban harus membayar sebesar Rp 50 juta kepada pihak penyalur.

“Alasan sebagai jaminan apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu 3 bulan,” kata Djuhandani.

Diberitakan sebelumnya,Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku TPPO jaringan internasional berinisial FLA (36),warga Semanan,Kalideres,Jakarta Barat.

Baca juga: Imigrasi Tunda Penerbitan 3.451 Paspor untuk Cegah TPPO

Djuhandhani menyebutkan,FLA diduga memberangkatkan 50 orang WNI untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney,Australia.

“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan untuk dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih 50 Orang,dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 juta,” ujar Djuhandhani,Selasa.

Kasus ini terungkap setelah Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) yang menangkap rekan FLA,yakni SS alias Batman di Sydney.

SS adalah warga negara Australia yang menjadi koordinator sejumlah tempat prostitusi ilegal di Sydney.

“FLA berperan sebagai perekrut korban,menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Syndey,” ujar Djuhandhani

Setelah memberangkatkan para WNI,FLA berkoordinasi dengan SS untuk menjemput serta menampung para korban,dan mempekerjakan mereka di sejumlah lokasi.

“Tersangka SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney. SS ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan kini ditahan di kantor AFP,” kata Djuhandani.

Baca juga: Peluang Kerja Minimin,Kemensos Sebut Masyarakat Berpendidikan Tinggi Juga Jadi Korban TPPO

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara Polri bersama AFP,jaringan FLA dan SS sudah beroperasi sejak tahun 2019. Mereka mendapat untung hingga Rp 500 juta atas perannya sebagai perekrut dan penyelundup korban.

Kini,FLA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP,Divisi Hubungan Internasional Polri,Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri tersangka lain dan mengidentifikasi korban yang telah diberangkatkan jaringan ini,” kata Djuhandani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi