
JAKARTA, iDoPress - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan, Dudung Abdurachman, menegaskan pesawat militer dari luar negeri tidak boleh melintas di wilayah Indonesia tanpa ada izin.
“Oh ya, itu sudah hukum internasional ya, tidak boleh lah ya,” kata Dudung, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Belakangan beredar isu soal izin lintas udara (overflight clearance) pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia.
Terkait isu izin lintas udara tersebut, Dudung mengaku akan membahas lebih jauh dengan Presiden Prabowo.
Sebab, menurut Dudung, Prabowo selaku Presiden RI tentu memiliki pemahaman mendalam mengenai isu tersebut.
“Ya beliau (Presiden RI) saya rasa lebih paham tentang itu, nanti saya akan berbicara sama beliau tentang itu,” kata Dudung.
Diberitakan sebelumnya, isu mengenai pesawat militer Amerika Serikat (AS) bebas akses ruang udara Indonesia menjadi sorotan publik.
Isu tersebut mencuat berawal dari adanya dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen itu disebutkan menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Disebutkan bahwa Prabowo menyetujui proposal guna mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait sebelumnya menegaskan bahwa kabar tersebut masih berupa rancangan awal dan pemerintah turut menjamin kedaulatan wilayah Indonesia.
Kemenhan juga memastikan isu izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026) lalu.
Kemenhan menuturkan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.
Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi