Sains

Aturan soal Kompolnas Masuk dalam Draf RUU Polri

Jun 5, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disusun DPR RI mengusulkan sejumlah ketentuan mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dimasukkan langsung ke dalam undang-undang.

Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas Tahunan DPR RI, ketentuan terkait Kompolnas itu akan dicantumkan dalam Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, dan Pasl 39D.

Pasal 39A mengatur persyaratan keanggotaan Kompolnas.

Calon anggota Kompolnas harus merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.

Selain itu, calon anggota Kompolnas juga harus berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Pasal 39B mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas.

"Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," demikian bunyi Pasal 39B ayat (1).

Adapun pada ayat (2), ketua dan wakil ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.

Draf RUU Polri juga mengatur kewajiban Kompolnas menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden dan DPR.

Selanjutnya, Pasal 39C Ayat (1) mengatur alasan pemberhentian anggota Kompolnas, yakni meninggal dunia, berakhir masa jabatan, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan, maupun mengundurkan diri.

“(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 39C Ayat (2).

Sementara itu, Pasal 39D mengatur pimpinan Kompolnas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Sebagai informasi, aturan mengenai syarat anggota, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hingga masa jabatan Kompolnas selama ini hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Meski demikian, ketentuan mengenai Kompolnas di dalam draf tersebut belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi