Sains

Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, Atur soal BUMN Ekspor

Jun 5, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.

Pada bagian pertimbangan disebutkan bahwa PP ini diterbitkan dalam rangka untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri hingga ketahanan ekonomi nasional.

"Untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis," tulis poin c dalam bagian pertimbangan di PP tersebut, dikutip pada Jumat (5/6/2026).

Pasal 1 ayat (4) menyebutkan, BUMN Ekspor merupakan pihak yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.

Dalam aturan ini menyebutkan bahwa penetapan Komoditas SDA Strategis dilakukan secara bertahap.

Di Pasal 2 ayat (3) mencatat tiga komoditas tahap awal yang masuk kategori SDA Strategis yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).

Selanjutnya, pemerintah dapat menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (4).

"Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," tulis Pasal 3 Ayat (1).

Aturan yang sama juga menuliskan bahwa ada pengecualian terhadap pelaksanaan ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor.

"Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit: a. investasi; b. divestasi; dan c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri," demikian bunyi PP itu.

Pasal 6 menyebutkan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.

Adapun PP ini baru mulai resmi berlaku pada 1 Juni 2026 sebagaimana dimuat Pasal 10.

Aturan ini juga tidak berlaku surut sehingga penjualan yang berjalan sebelum 1 Juni tetap bisa berjalan dan diawasi oleh BUMN Ekspor.

"Pasal 8. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor," tulis Pasal 9.

Ekspor SDA strategis lewat BUMN

Sebelumnya,Presiden Prabowo Subianto mengaku telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi