JAKARTA,KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan,semua anggota polisi yang terlibat penanganan kasus yang menyebabkan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 harus dilakukan evaluasi oleh Mabes Polri.
Hal ini disampaikan merespons Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan Hakim menilai Pegi terbukti tak bersalah terlibat pembunuhan Vina.
"Semua anggota polri yang terlibat penanganan kasus tersebut harus dievaluasi oleh Mabes Polri," kata Sahroni kepada Kompas.com,Senin (8/7/2024).
Baca juga: Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah,Anggota Komisi III Minta Penyidik,Kapolda Jabar hingga Dirkrimum Disanksi
Sahroni menilai polisi terlalu cepat melakukan penanganan perkara sehingga Pegi dituduh menjadi tersangka.
Atas hal tersebut,ia juga menilai polisi tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus Vina.
"Jangan sampai terulang pada perkara pidana lainnnya harus benar-benar hati-hati," ujar Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
Baca juga: Pegi Bebas,Masalah Belum Tuntas,4 Hal yang Harus Didalami di Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya diberitakan,Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai,tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim,penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti,tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan,Kinerja Polri Akan Semakin Diragukan
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung,Senin.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak,pembunuhan berencana,dan pembunuhan,tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi