Perangkat lunak

KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Kasus Wali Kota Maidi, Sita Dokumen dan BBE

Apr 10, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur sejak Senin (6/4/2026) hingga Kamis (9/4/2026) terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, rangkaian penggeledahan itu berakhir setelah penyidik menggeledah empat lokasi pada Kamis kemarin.

“Penyidik menyelesaikan rangkaian kegiatan penggeledahan pekan ini, pada Kamis (9/4), dengan melakukan geledah di empat lokasi, yaitu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Budi mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan ini.

“Penyidik selanjutnya akan menganalisis setiap barbuk (barang bukti) yang diamankan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikannya,” ujar dia.

Budi juga membenarkan bahwa KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun Noor Aflah pada Senin (6/4/2026).

“Pada Selasa, (geledah) 2 pihak swasta, Rabu, di 5 lokasi yaitu 1 direktur PDAM, 4 swasta,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi