Perangkat lunak

Anggota DPR Sebut RUU Polri Mendesak agar Pembatasan Jabatan di Luar Institusi Bisa Diatur

May 6, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung rekomendasi pembatasan jabatan di luar institusi Polri yang bisa diduduki oleh anggota polisi aktif.

Karena itu, Abdullah menilai, revisi Undang-Undang Polri mendesak dilakukan agar rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut bisa segera dituangkan.

“Saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” ujar Abdullah, Rabu (6/5/2026).

Politikus PKB itu menegaskan, aturan yang lebih tegas dan ketat soal penugasan anggota polri aktif di luar institusi diperlukan, untuk mencegah terjadinya polemik di tengah masyarakat.

Untuk itu, lanjut Abdullah, penempatan polisi aktif di kementerian/lembaga negara harus berdasarkan landasan hukum yang jelas.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran,” ujar Abdullah.

Meski begitu, Abdullah menegaskan bahwa Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi yang telah dilaporkan Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Prabowo.

“Rekomendasi tersebut merupakan langkah tepat dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi kepolisian ke depan” kata Abdullah.

Politikus PKB itu pun menyoroti salah satu poin rekomendasi, yakni penegasan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian tertentu.

“Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan revisi UU Polri sebagai bagian dari hasil kerja mereka yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, revisi undang-undang diperlukan untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri.

“Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” ujar Jimly, dalam konferensi pers.

Selain revisi UU, komisi juga mengusulkan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menjalankan rekomendasi reformasi internal.

Rekomendasi tersebut mencakup perubahan delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan rampung hingga 2029.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi