JAKARTA,iDoPress - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun dan empat bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto.
JPU KPK menilai Ardian Noervianto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna,Sulawesi Tenggara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,Rabu (26/6/2024).
Selain pidana badan,Ardian juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Tak hanya itu,jaksa juga menuntut agar Ardian dihukum membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar.
Baca juga: Kasus Dana PEN,Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp 2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp 100 juta sebagai barang bukti," kata jaksa KPK.
"Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan olej terdakwa sebesar Rp 2.876.999.000," imbuh dia.
Jika Ardian Noervianto tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," ucap jaksa.
Jaksa menilai,Ardian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muna Laode M Rusman Emba Tersangka Suap Dana PEN
Adapun dana PEN dikucurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19. Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto
Dalam perkara pertama,Ardian telah divonis 6 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dari eks Bupati Kolaka Timur,Andi Merya Nur. Suap diberikan agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.
Dalam perkara pengembangan ini,Ardian juga kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Muna,Sulawesi Tenggara,Laode Muhammad Rusman Emba.
Kemudian,eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna,Laode Gomberto. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna,Laode M. Syukur Akbar juga ikut terseret dalam perkara ini.
Rusman Emba dan Gomberto diduga menyuap Ardian dengan uang Rp 2,4 miliar untuk mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi