Polisi Masih Pelajari Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus "Vina Cirebon"

Jul 23, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami laporan dugaan penyiksaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengungkapkan,Rudiana selaku ayah korban Eki yang merupakan anggota kepolisian berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan penyiksaan tersebut.

“Jadi pada saat ini,Bareksrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari laporan,” ujar,Selasa (23/7/2024).

Menurut Djuhandhani,penyidik tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Dia memastikan bahwa Penyidik akan bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Kasus Vina Cirebon,6 Orang Dapat Perlindungan LPSK dan Ditemukannya Dugaan Penyiksaan

“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut,karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” kata Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan,kejanggalan itu mengarah pada pelanggaran dalam penyidikan oleh Kepolisian,dan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan,terdapat temuan kejanggalan antara lain adanya pelanggaran ketentuan KUHAP dalam proses penyidikan,” ungkap Achmadi,Senin (22/7/2024).

Baca juga: Amnesty Ungkap Ada 21 Kasus Penyiksaan oleh Polisi dalam Setahun,tapi Hanya 1 yang Diproses

Kemudian,LPSK menemukan dugaan penyiksaan terhadap para terpidana saat awal penyelidikan dan penyidikan pada 2016.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan,dugaan penyiksaan itu dialami para terpidana saat awal menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan sejumlah keterangan dari sumber LPSK,penyiksaan dilakukan aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016. Memang ada dugaan itu. Untuk mendapatkan informasi atau keterangan,” kata Sri.

Istilah penyiksaan digunakan karena LPSK merujuk pada Konvensi Anti Kekerasan yang telah diratifikasi. Sebab,terdapat unsur penganiayaan atau kekerasan dalam pemeriksaan,dan dilakukan oleh aparat penegak hukum,yakni kepolisian.

Dugaan penyiksaan ini sebelumnya sudah dilaporkan kuasa salah seorang terpidana ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024 kemarin. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Dede Akui Buat Kesaksian Palsu,Iptu Rudiana Layangkan Somasi

Dalam laporan itu,terlapor Rudiana yang merupakan anggota polisi dan ayah dari korban Eki,diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP,Pasal 333 Ayat (1) KUHP,Pasal 335 Ayat (2) KUHP,Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

“Kita harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," ujar kuasa hukum terpidana Hadi Saputra,Jutek Bongso di Bareskrim Polri,Rabu (17/7/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi