Bareskrim: Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki

Jul 8, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan,masih menyelidiki laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti,dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Djuhandhani saat di Gedung Bareskrim Mabes Polri,Jakarta,Senin (8/7/2024).

Kasus tersebut,kata Djuhandhani,masih dalam penyelidikan sehingga pihaknya belum bisa banyak bicara soal duduk perkaranya.

Baca juga: Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Sebelumnya diberitakan,Nurul Ghufron mengaku telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

Ghufron enggan mengungkapkan siapa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran dua pasal tersebut.

Ghufron melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.

“Tadi sudah saya sampaikan,saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK,Senin (20/5/2024).

Ketika dikonfirmasi apakah pihak terlapor adalah anggota Dewas KPK Albertina Ho,ia tidak menjawab dengan jelas. “Ada beberapa,tidak satu,” ujar Ghufron.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM,Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik.

Sementara,dirinya telah meminta pemeriksaan ditunda karena terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Menurut Ghufron,laporan telah dilayangkan ke Bareskrim pekan pertama Mei lalu.

“Apa dasar-dasarnya Pak? Nanti lah kita kan ini masih anu ya,masih berproses. Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” tutur Ghufron.

Ghufron diadukan di Dewas KPK

Adapun Ghufron juga berperkara di Dewas KPK. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM. Menurut Ghufron,peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron menilai,berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kadaluarsa.

Wakil Ketua KPK ini lantas menggugatnya ke PTUN dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi