JAKARTA,iDoPress - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam),Mahfud MD menyoroti kualitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah terungkapnya perbuatan asusila Hasyim Asy'ari yang berujung sanksi pemecatan dari Ketua KPU.
Melalui akun X pribadinya,Mahfud menilai jajaran KPU RI saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tulis Mahfud dikitip Kompas.com,Senin (8/7/2024).
Sebab,menurut Mahfud,muncul berbagai rumor negatif yang menyangkut para komisioner KPU RI lainnya setelah skandal Hasyim terungka.
Baca juga: PR KPU Usai Hasyim Asyari Dipecat,Lebih Melek Perspektif Gender
Salah satunya yakni dugaan setiap komisioner KPU yang mendapatkan mobil 3 mobil dinas mewah.
Ada pula kabar tindakan berlebihan,yakni penyewaan pesawat jet dengan alasan keperluan dinas.
“Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP,setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah,” tulis Mahfud.
“Ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan,juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak,tidak diam,”tulis dia.
Atas dasar itu,Mahfud berpandangan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya mengambil tindakan terhadap para komisioner dan tidak membiarkan hal itu terjadi.
Menurut Mahfud,perombakan atau pergantian seluruh komisioner KPU RI patut dipertimbangkan seiring dengan akan dilaksanakannya Pilkada serentak 2024.
“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” tutur Mahfud.
Baca juga: Mahfud: Pemilu Selesai,yang Menang Harus Diakui,Jangan Marah Melulu
Terdapat juga putusan MK nomor 80/PUU-IX/2011 yang mengatur larangan menolak pengunduran diri dari komisioner KPU RI.
"Jika komisioner KPU mengundurkan diri,maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran,itu harus diterima oleh lembaga lain. Ini mungkin jalan yang baik,jika ingin lebih baik,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya,Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu,Rabu (3/7/2024).
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag,Belanda berinisial CAT.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi