JAKARTA,iDoPress - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai perombakan total jajaran komisioner KPU RI patut dipertimbangkan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampai Mahfud karena melihat kualitas KPU RI saat ini,setelah terungkapnya tindakan asusila oleh Hasyim Asy'ari hingga disanksi pemecatan.
“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan,tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” ujar Mahfud dalam akun X pribadinya,dikutip KOMPAS.com,Senin (8/7/2024).
Menurut Mahfud,jajaran komisioner KPU RI saat ini tidak layak menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Baca juga: Jelang Pilkada,Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data
Sebab,muncul berbagai rumor negatif yang menyangkut para Komisioner KPU RI lainnya setelah skandal Haysim terungkap. Salah satunya adalah dugaan setiap komisioner KPU yang mendapatkan mobil 3 mobil dinas mewah.
Selain itu,lanjut Mahfud,ada pula kabar tindakan berlebihan,yakni penyewaan pesawat jet oleh para komisioner dengan alasan keperluan perjalanan dinas.
“Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP,setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah,” tulis Mahfud.
“Ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan,juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila,” sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Rule By Law Jadi Penyakit Sistem Hukum Indonesia
Atas dasar itu,Mahfud berpandangan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya mengambil tindakan terhadap para komisioner,dan tidak membiarkan hal itu terjadi.
“DPR dan Pemerintah perlu bertindak,tidak diam,” jelas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya,Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu,Rabu (3/7/2024).
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag,Belanda berinisial CAT.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan,terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Baca juga: Mahfud MD: Sekarang Kita Sedang Kehilangan Arah Hukum
Dalam putusannya,DKPP juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu,Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI,Jakarta,Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi