Sebelum Asep Terbunuh, Istri dan Anaknya 3 Kali Lakukan Percobaan Pembunuhan tapi Gagal

Jul 23, 2024 IDOPRESS

BEKASI,KOMPAS.com- Wanita di Bekasi bernama Juhariah (45) beserta anak kandungnya,Silvia Nur (22),dan kekasih Silvia bernama Hagistko Pramada (22),sudah tiga kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap sang kepala keluarga bernama Asep Saepudin (43).

Percobaan pembunuhan itu dilakukan dalam kurun waktu dua pekan sebelum Asep tewas terbunuh pada 27 Juni 2024.

Namun,tiga percobaan pembunuhan dengan cara yang berbeda-beda itu seluruhnya gagal.

"Pertama mencampurkan minuman susu soda dengan cairan So Klin,itu tidak berhasil. Kedua,juga dicoba lagi mencampur minuman Floridina dengan cairan So Klin,kemudian tidak berhasil juga gagal," kata Kapolres Metro Bekasi,Kombes Pol Twedi Aditya,kapada wartawan,Senin (23/7/2024).

Pada 25 Juni 2024,ketiga pelaku kembali merencanakan pembunuhan terhadap Asep. Namun,aksi mereka gagal karena saat itu Asep tak berada di rumah.

Baca juga: Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana Dante,Kuasa Hukum Yudha Arfandi: Ada Buktinya

Dua hari setelahnya,Juhariah,Silvia,dan Hagistko kembali beraksi. Asep dicekik dan dipukul hingga tewas.

"Pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 03.30 WIB,yang pertama pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm," tutur Twedi.

Usai korban tewas,pelaku mengambil ponsel milik korban untuk melakukan transaksi pinjaman online(pinjol).

"Transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta,habis itu melakukan pinjol lagi easycash sebesar 43 juta,Ini ditransfer ke rekening milik pelaku inisial SN,kemudian ke rekening HP," jelas Twedi.

Menurut Twedi,pembunuhan ini dilatarbelakangi karena motif ekonomi. Juhariah disebut sakit hati karena sang suami enggan melunasi utangnya.

"Menurut keterangan,istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya,korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Twedi.

Sementara,anak korban juga merasa sakit hati karena tidak kunjung diberi restu oleh ayahnya untuk menikah dengan sang kekasih,Hagistko.

"Kemudian kalau anaknya,udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," terangnya.

Adapun para pelaku ditangkap di Kampung Serang,Desa Taman Rahayu,Kecamatan Setu,Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya,ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Pasal 340 KUHP,Pasal 338 KUHP,dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,atau penjara hingga 20 tahun.

Baca juga: Polisi: Pelaku Penyekapan di Duren Sawit Ancam Bunuh Korban jika Kabur Dari Kafe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi