JAKARTA,iDoPress - Polri mengungkapkan bahwa sebagian Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sydney,Australia belum kembali ke Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan,sementara ini terdapat 50 WNI yang menjadi korban. Mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di beberapa tempat prostitusi di Sydney.
“Jadi untuk korban 50 orang. Masih ada juga yang di Australia dan ini menjadi bahan untuk pengembangan. Tetapi ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri,Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Pelaku TPPO Berangkatkan 50 WNI ke Australia Pakai Dokumen Palsu
Namun,Djuhandhani belum dapat mengungkapkan secara rinci berapa korban yang masih berada di Australia,maupun yang sudah kembali ke Tanah Air.
Dia hanya menegaskan bahwa penyidik sudah menemui sejumlah korban yang sudah pulang ke Indonesia. Namun,beberapa di antaranya ada yang enggan dimintai keterangan.
“Dari beberapa orang yang sudah pulang ini adalah pulang sendiri. Dan setelah kami cari,ada beberapa korban yang tidak mau memberikan keterangan,” kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya,Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku TPPO jaringan internasional berinisial FLA (36),warga Semanan,Kalideres,Jakarta Barat.
Djuhandhani menjelaskan,pelaku memberangkatkan WNI untuk bekerja sebagai PSK di Sydney,Australia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku TPPO yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Sydney
“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan untuk dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih 50 Orang,dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 juta,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri,Selasa (23/7/2024).
Kasus ini terungkap setelah Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) yang menangkap rekan FLA,yakni SS alias Batman di Sydney.
SS adalah warga negara Australia yang menjadi koordinator sejumlah tempat prostitusi ilegal di Sydney.
“FLA berperan sebagai perekrut korban,menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Syndey,” ujar Djuhandhani
Setelah memberangkatkan para WNI,FLA berkoordinasi dengan SS untuk menjemput serta menampung para korban,dan mempekerjakan mereka di sejumlah lokasi.
“Tersangka SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney. SS ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan kini ditahan di kantor AFP,” kata Djuhandani.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara Polri bersama AFP,jaringan FLA dan SS sudah beroperasi sejak tahun 2019. Mereka mendapat untung hingga Rp 500 juta atas perannya sebagai perekrut dan penyelundup korban.
Kini,FLA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP,Divisi Hubungan Internasional Polri,Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri tersangka lain dan mengidentifikasi korban yang telah diberangkatkan jaringan ini,” pungkas Djuhandani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi