JAKARTA,iDoPress - Komika Marshel Widianto telah didukung Partai Gerindra untuk maju menjadi bakal calon wali kota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Marshel mengaku,tidak memiliki modal yang besar untuk turun dalam kontestasi politik,bahkan justru memiliki masa lalu yang buruk.
"Saya adalah mungkin satu-satunya orang,yang berani untuk masuk ke kontestasi ini dengan keadaan yang susah dan dengan keadaan masa lalu buruk," ujar Marshel saat ditemui di Kuningan Barat,Mampang Prapatan,Jakarta Selatan,Senin (8/7/2024).
Tetapi,komika asal Tanjung Priok,Jakarta Utara ini mengaku akan membuktikan kepada masyarakat akan menjadi pemimpin yang loyal dan jujur saat terpilih menjadi orang nomor satu di Tangerang Selatan.
Baca juga: Jadi Wakil Riza Patria di Pilwalkot Tangsel,Marshel Widianto: Jomplang Ya tetapi Saya Bisa Belajar
“Tapi,saya membuktikan bahwa semua orang dalam hidup,apa pun keadaannya,apa pun latar belakang sekolahnya,yang saya punya adalah loyalitas dan kejujuran,” kata Marshel.
Marshel mengaku sudah aktif berpolitik sejak 2018. Meski berawal dari sayap Partai Gerindra,yakni Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) namun itu disebut menjadi modal politiknya.
“Dan saya siap untuk menjadi Wakil Wali Kota (Tangerang Selatan) nanti,meskipun masih calon ya,” ujar Marshel.
Diberitakan sebelumnya,Gerindra juga akan menduetkan Marshel dengan mantan Wakil Gubenur DKI Jakarta,Ahmad Riza Patria dalam kontestasi (Pilkada) Kota Tangsel.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga membenarkan sejumlah poster Patria dengan Marshel yang beredar.
Baca juga: Marshel Widianto Klaim Kantongi Dukungan Sejumlah Parpol untuk Pilkada Tangsel,Salah Satunya PSI
"Gerindra akan mengusung pasangan Ariza Patria-Marshel Widianto untuk Tangsel maju," kata Sufmi Dasco Ahmad,melalui keterangan resmi. Sabtu (6/7/24).
Adapun hasil Pemilu Legislatif (Pileg) Tangerang Selatan 2024 menunjukkan Gerindra mengalami penurunan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),dari 8 kursi menjadi 6 kursi.
Sementara,merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Marshel Widianto: Saya Tidak Akan Pernah Sepeser Pun Ambil APBD!
Oleh karena total kursi DPRD Kota Tangsel berjumlah 50,setiap partai politik atau koalisi partai politik harus mengantongi minimal 10 kursi untuk dapat mencalonkan wali kota dan wakil wali kota Tangsel.
Artinya,Gerindra tidak bisa mengusung pasangan sendiri. Partai itu harus berkoalisi dengan partai lain untuk melengkapi syarat mengusung pasangan.
(Reporter : Baharudin Al Farisi | Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi